"Welcome to My Blog"

Minggu, 15 April 2012

Tahapan Pendaftaran Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak setiap masyarakat dalam membatasi penggunaan karya intelektual yang telah dibuatnya. Hak cipta memiliki UU dalam mengaturnya yaitu pada UU No 19 Tahun 2002, UU tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk memberikan izin dan membatasi penggunaan karya tersebut kepada orang lain.
Pendaftaran hak cipta di Indonesia tidak meruakan suatu keharusan atau kewajiban bagi pemilik karya, seharusnya perlindungan terhadap hak cipta dapat terwujud tanpa harus mendaftarkan karyanya, melainkan cipta tersebut menjadi hak pembuat atau pemilik sejak saat karya tersebut muncul atau terbentuk namun sebuah karya dapat saja memiliki kesamaan antara karya orang lain. Maka dari itu perlunya mendaftarkan hak cipta agar pemilik karya dapat memiliki bukti yang kuat dalam mempertahankan karyanya apabila ada kesamaan.
Sesuai UU yang telah ada penyelenggara hak cipta dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak Kekaryaan Intelektual (Ditjen HKI). Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor atau situs web Ditjen HKI. Daftar Umum Ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan seperi gambar karakter, buku komik, logo, merek, dsb. terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(http://id.wikipedia.org/wikiHakcipta)
Pada dasarnya Hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif pencipta atau hak pemegang cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya. Hak cipta berbeda merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hak cipta berbeda dengan hak paten, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pendaftaran hak cipta diawali dengan pendaftaran sampai tahapan penerbitan. Ada beberapa tahapan pendaftaran hak cipta, tahapanya dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Selanjutnya untuk tahapan cara penerbitan, tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Daftar karya anda ke hak cipta
2. Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3. Print out satu lembar dan satu buah CD berisi:
a. Naskah
b. Biodata
c. Kata pengantar/special to (jika ada)

Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Dengan adanya Hak Cipta seseorang akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berkarya. Perlindungan hak cipta tentunya manjedi motivasi besar, karena pencipta di apresiasi oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan menambah terus pencipta untuk berkarya tiada henti. Pencipta akan merasa dihormati dan dihargai. Selain itu tentunya hasil karya dari pencipta adapat lebih bermanfaat untuk kalangan yang lebih luas, karena adanya publikasi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/

1 komentar:

  1. Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
    coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

    Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.

    hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
    PIN BB:: 32744CC7
    Support by :: www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
    *syarat&ketentuan;berlaku.

    BalasHapus