"Welcome to My Blog"

Selasa, 05 April 2011

KESENJANGAN DIGITAL SEKOLAH RSBI

1. JUDUL PENELITIAN
DAMPAK KESENJANGAN DIGITAL HUBUNGANNYA DENGAN METODE PEMBELAJARAN SEKOLAH RSBI TERHADAP MUTU SEKOLAH DI INDONESIA.

2. LATAR BELAKANG
Pendidikan di zaman globalisasi saat ini sudah menjadi suatu hal yang wajib dimiliki semua masyarakat khususnya di Indonesia untuk dapat menunjukan diri atau diakui keberadaannya dalam lingkungan masyarakat. Namun, hal ini belum didukung dengan system pendidikan yang diterapkan di Indonesia terutama dalam penerapan kurikulum sekolah yang selalu berubah-ubah, sehingga menyebabkan tidak serempaknya system pendidikan yang digunakan dalam setiap daerah. Salah satu hal kecil yang dapat dilihat dari tidak meratanya system pendidikan di Indonesia adalah masih adanya perbedaan atau kesenjangan digital di dunia pendidikan dewasa ini. Penelitian ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah teknologi juga berkembang secara merata dan serempak di beberapa sekolah di Indonesia. Berkembangnya suatu teknologi dapat dilihat secara sederhana dari seberapa besar pengguna internet di Indonesia serta dari kalangan mana saja. Berhubungan dengan masalah kesenjangan digital menurut APJII, pada akhir 2004 terdapat sekitar 1.087.428 pelanggan dan sekitar 11.226.143 pengguna internet. Hal tersebut menunjukan bahwa dengan populasi 257,76 juta, berarti sekitar 4,6% masyarakat adalah pengguna internet dan 0,4% merupakan pelanggan internet. APJII juga mencatat bahwa sebanyak 75% pelanggan dan pengguna internet berlokasi di Jakarta, 15% di Surabaya, 5% di daerah lain di pulau Jawa dan 5% sisanya di propinsi lainnya (Anonim, 2010). Data statistik tersebut menunjukan bahwa masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum menggunakan internet sebagai salah satu media informasi elektronik. Berdasarkan data tersebut, penelitian dilanjutkan dengan mengetahui dampak kesenjangan digital dengan ruang lingkup sekolah biasa dengan pembandingnya yaitu sekolah RSBI.
Dampak positif kesenjangan digital bagi sebagian orang yang belum mengenal atau menerapkan teknologi adalah masyarakat dapat termotifasi untuk ikut ambil bagian dalam peningkatan teknologi informasi. Teknologi informasi merupakan teknologi masa kini yang dapat menyatukan atau menggabungkan berbagai informasi, data dan sumber untuk dimanfaatkan sebagai ilmu bagi kegunaan seluruh umat manusia melalui penggunaan berbagai media dan peralatan telekomunikasi modern. Dengan menggunakan berbagai media, peralatan telekomunikasi dan computer canggih, teknologi Informasi akan terus berkembang dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan dan peradaban umat manusia di seluruh dunia.
(http://kesenjangandigitalbppn.blogspot.com/2009/07/dampak-positif-kesenjangan-digital.html).
Dampak negatif kesenjangan digital adalah bagi mereka yang mampu menghasilkan teknologi dan sekaligus memanfaatkan teknologi memiliki peluang lebih besar untuk mengelola sumber daya ekonomi, sementara yang tidak memiliki teknologi harus puas sebagai penonton saja. Akibatnya yang kaya semakin kaya dan yang miskin tetap miskin. Kemajuan Teknologi Informasi tersebut terlahir dari sebuah kemajuan zaman, bahkan mungkin ada yang menolak anggapan, semakin tinggi tingkat kemajuan yang ada, semakin tinggi pula tingkat kriminalitas yang terjadi. Kehadiran internet ditengah masyarakat menimbulkan dampak positif dan Negatif, ibarat sebilah pisau, tergantung pemakainnya.
(http://kesenjangandigitalbppn.blogspot.com/2009/07/dampak-negatif-kesenjangan-digital.html).
Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat dari adanya RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang memunculkan beberapa kontroversi di dalamnya. Jumlah sekolah di Jakarta mulai SD (Sekolah Dasar) hingga SMA/SMK mencapai 5.005 buah, berdasarkan data Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dr. Taufik Yudi Mulyanto MPd di Jakarta. Sementara, jumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 116 buah dengan 91.886 siswa dan SMA Swasta sebanyak 381 buah dengan jumlah siswa 85. 731 orang. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan informasi pada
(http://disdikdki.net/news.php?tgl=2009-06-25&cat=1&id=122). Seperti yang telah diketahui sebelumnya dari 117 SMA di Jakarta, ada 10 yang berstatus RSBI. Itu diluar sekolah khusus Husni Thamrin dan Ragunan. Untuk SMP, Jakarta memiliki 11 yang berstatus RSBI dari jumlah total 287 SMP. Sementara cuma ada 7 SD berstatus RSBI dari 2 ribuan SD di Jakarta. Data tersebut menunjukan bahwa pemerintah mencoba untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sebuah Sekolah Bertaraf Internasional. Namun, beberapa orang juga beranggapan dengan adanya RSBI tersebut pemerintah mengabaikan potensi daerah atau local yang lebih unggul dari kata Internasional itu sendiri. Di sisi lain, RSBI merupakan sekolah yang lebih mengedepankan bahasa dibandingkan dengan hal lain yang lebih penting. Beberapa sekolah yang menerapkan RSBI tidak lagi melakukan kegiatan pertukaran pelajar dimana sebelumnya selalu rutin dilakukan. RSBI yang ada kali ini belum memenuhi harapan semua pihak. Bahkan, beberapa masyarakat mengeluh karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan namun siswanya juga diharuskan mengikuti UN yang ternyata nilai siswa RSBI lebih rendah dari siswa regular. Hal tersebut membuat masyarakat bertanya mengenai kualitas sekolah-sekolah dengan status RSBI. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka dampak kesenjangan digital hubungannya dengan sekolah RSBI cukup menarik untuk menjadi pokok pembahasan dalam penulisan kali ini.

3. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan data statistik sekolah RSBI yang telah diperoleh sebelumnya, maka dapat dibuat suatu perumusan masalah dari penelitian ini. Adapun perumusan yang muncul dari penelitian ini yaitu apa saja yang menyebabkan terjadinya kesenjangan teknologi khususnya dalam dunia pendidikan karena adanya RSBI serta dampak yang ditimbulkan. Bagaimana usulan solusi terbaik yang dapat diberikan untuk mengurangi dampak kesenjangan teknologi tersebut untuk memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia.

4. TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan, serta pengaruh teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran peserta didik yang bermutu dan dapat mengikuti perkembangan teknologi.

5. LUARAN YANG DIHARAPKAN
Diperolehnya usulan solusi untuk mengatasi adanya kesenjangan teknologi dan informasi berdasarkan metode pembelajaran yang diterapkan pada dunia pendidikan di Indonesia hubungannya dengan peningkatan mutu pendidikan tersebut.

6. KEGUNAAN
Hasil penelitian selain memberikan solusi terbaik dari berbagai alternative yang ada dengan tujuan utama peningkatan mutu pendidikan di Indonesia diharapkan juga akan dapat diterapkan diberbagai sekolah di seluruh Indonesia baik di perkotaan maupun pedesaan dengan jaminan meratanya seluruh fasilitas dan tenaga pengajar yang layak.

7. TINJAUAN PUSTAKA
Meningkatnya tuntutan kehidupan dan bervariasi serta kompleksnya masalah yang akan dipecahkan adalah merupakan suatu titik tolak mengapa sekolah dibutuhkan dalam masyarakat. Pendidikan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat dengan memberikan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pendidikan akal, budi pekerti dan kerohanian kepada anak didik atau generasi muda yang langsung atau tidak langsung menentukan jenis pekerjaannya di kemudian hari: profesinya akan menempatkan dia pada tingkat sosial ekonomi tertentu dan mempengaruhi perkembangan seterusnya (Anonim, 2010) “makalah-pengelolaan-hubungan-sekolah dan masyarakat”.

7.1. Pengertian RSBI
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
http://605184.blogspot.com/2011/03/studi-kelayakan-rsbi.html
LANDASAN HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 ps 50
UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah
UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional
PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61
Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan Implementasinya

7.2 TUJUAN PROGRAM RSBI
Berdasarkan tujuannya progam RSBI terbagi ke dalam tujuan umum dan khusus. Berikut ini merupakan tujuan program RSBI secara umum
(http://605184.blogspot.com/2011/03/studi-kelayakan-rsbi.html):
a. Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
b. Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional.
c. Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
Khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasional.
RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai berikut:
a. Menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
b. Menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK;
c. Memenuhi Standar Isi; dan
d. Memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.

Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
a. Sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing;
b. Muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan/ atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan
c. Menerapkan standar kelulusan sekolah/ madrasah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan.
Adalah tidak benar kalau guru Bahasa Indonesia harus menggunakan Bahasa Inggris dalam memberikan pengantar pelajarannya, walaupun hal tersebut boleh saja dilakukan, tetapi penggunaan Bahasa Inggris adalah untuk pembelajaran mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti
kejuruan saja, sebagaimana dalam Bagian Proses Pembelajaran RSBI/SBI dinyatakan sebagai berikut: ‘’Mutu setiap Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Proses pembelajaran disesuaikan dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Proses.’’ Selain itu, keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut:
a. Proses pembelajaran pada semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah/madrasah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator;
b. Diperkaya dengan model proses pembelajaran sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan;
c. Menerapkan pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran;
d. Pembelajaran mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan menggunakan bahasa Inggris, sementara pembelajaran mata pelajaran lainnya, kecuali pelajaran bahasa asing, harus menggunakan bahasa Indonesia; dan
e. Pembelajaran dengan bahasa Inggris untuk mata pelajaran kelompok sains dan matematika untuk SD/MI baru dapat dimulai pada Kelas IV.



PENJAMINAN MUTU PROSES PEMBELAJARAN
Terdapat pergeseran paradigma pendidikan dari mengajar ke membelajarkan. Mengajar lebih menekankan pada kegiatan guru dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan siswa hanya sebagai pendengar, sedangkan pembelajaran lebih menekankan pada proses kegiatan siswa yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan temuan belajarnya. Sekolah bertaraf Internasional diharapkan menerapkan azas-azas pembelajaran aktif yang mengakses 5 pilar pendidikan (religious awareness, learning to know, learning to do, learning to be, and learning how to live together) dalam pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti berikut:
a. Pendekatan yang digunakan berfokus pada siswa dengan merangsang rasa ingin tahu dan motivasi intrinsik serta partisipasi siswa (inquiry, investigation) sehingga ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
b. Siswa membangun pengetahuannya sendiri, bukan dibentuk oleh orang lain (constructivism).
c. Guru berperan sebagai fasilitator, sehingga tercipta interaksi Guru-siswa, siswa dengan siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi multi arah, sikap guru terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan kelas dapat dibuat dengan 2 macam pengelompokan seperti kelas dengan 1 kelompok umur (Single Age), Kelas dengan 2 kelompok umur (Multiage)
d. Pembelajaran melayani semua anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus ( special needs ) secara terbatas (program inklusi), pendekatan yang digunakan menekankan adanya keragaman kompetensi, intelligence, agama, minat.
e. Menekankan pada pemahaman siswa bukan hafalan dan sekedar mengejar target pembelajaran maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada aktivitas dan proses.
f. Mengembangkan model-mdel pembelajaran yang konstruktif, inovatif seperti cooperative learning, pembelajaran berbasis masalah, dan contextual teaching and learning.
g. Memanfaatkan berbagai sumber belajar (lingkungan, nara sumber, dan penunjang belajar lainnya) tidak hanya dari guru
h. Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa
i. Memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih (intelligent choice) seperti dalam pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara menyelesaikan soal, minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi keragaman, pengajaran materi dapat diberikan berbeda-beda, umumnya 3 tingkatan/macam, sesuai dengan kebutuhan siswa. Praktek yang umumnya disebut Differentiated Instruction ini menyebabkan tugas yang diberikan kepada siswa juga dapat berbeda yang antara lain berupa Tiered Assignments serta tehnik diferensiasi lainnya. Untuk siswa berkebutuhan khusus (special needs) dapat dibuatkan program pembelajaran individu (Individual Educational Program/IEP)
j. Siklus pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure, Mini Lesson, Workshop dan Assessment. Siklus ini dapat berulang di setiap tahap sesuai dengan kebutuhan siswa.
k. Menciptakan dan memelihara berbagai lingkungan yang kondusif untuk siswa belajar seperti; penataan ruangan, materi pembelajaran, rasio guru siswa 1:12 sampai dengan 1:24.

PENJAMINAN MUTU SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan Prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa berdasarkan cara kerja otak dan standar internasional, terdiri dari ruangan beserta kelengkapannya, yaitu:
http://605184.blogspot.com/2011/03/studi-kelayakan-rsbi.html
a. Ruang Belajar yang kondusif meliputi luas , pencahayaan, temperatur, tingkat kebisingan.
b. Tempat bermain
c. Laboratorium
d. Perpustakaan
e. Fasilitas olah raga
f. Fasilitas kesenian
g. Ruang Guru
h. Ruang konseling
i. Ruang pertemuan siswa
j. Ruang serbaguna
k. Kantin
l. Klinik
m. Ruang ibadah
n. Ruang kepala sekolah dan administrasi
o. Fasilitas internet di setiap ruang kelas dan WiFi di seluruh sekolah untuk memudahkan akses internet. Setiap siswa tingkatan SMA /SMK menggunakan laptop secara individu dalam mengerjakan tugas sekolah.
p. Ruang terapi untuk special needs
q. Toilet
r. Ruang khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan
Panduan Penyelenggaran Program SMA Rintisan Bertaraf Internasional, Depdiknas, Dirjen Mandikdasmen, Direktorat Pembinaan SMA, 2008

7.3 Definisi Kesenjangan Digital
Menurut OECD tahun 2001 (1), kesenjangan penguasaan teknologi informasi (digital divides) didefinisikan sebagai berikut "....the gap between
individuals, households, businesses and geographic areas at different socio economic levels with regard both to their opportunities to access information and
communication technologies (ITs) and to their use ofthe Internet for a wide variety of activities". Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kesenjangan bukan hanya terjadi di tingkat bisnis dan geografi saja, tetapi juga mencakup kesenjangan di tingkat individu. Perbedaan target sasaran pengukuran tentunya memerlukan alat ukur yang sesuai dengan keperluannya.


7.4 Teknologi Dan Hubungannya Dengan Metodologi Pembelajaran
Kata teknologi sering dipahami oleh orang awam sebagai sesuatu yang berupa mesin atau hal-hal yang berkaitan dengan permesinan, namun sesungguhnya teknologi pendidikan memiliki makna yang lebih luas, karena teknologi pendidikan merupakan perpaduan dari unsur manusia, mesin, ide, prosedur, dan pengelolaannya, kemudian pengertian tersebut akan lebih jelas dengan pengertian bahwa pada hakikatnya teknologi adalah penerapan dari ilmu atau pengetahuan lain yang terorganisir ke dalam tugas-tugas praktis. Keberadaan teknologi harus dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan teknologi tidak dapat dipisahkan dari masalah, sebab teknologi lahir dan dikembangkan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, maka teknologi pendidikan juga dapat dipandang sebagai suatu produk dan proses. Sebagai suatu produk teknologi pendidikan mudah dipahami karena sifatnya lebih konkrit seperti radio, televisi, proyektor, OHP dan sebagainya. Sebagai sebuah proses teknologi pendidikan bersifat abstrak. Dalam hal ini teknologi pendidikan bisa dipahami sebagai sesuatu proses yang kompleks, dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan, dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari jalan untuk mengatasi permasalahan, melaksanakan, menilai, dan mengelola pemecahan masalah tersebut yang mencakup semua aspek belajar manusia. Sejalan dengan hal tersebut, maka lahirnya teknologi pendidikan lahir dari adanya permasalahan dalam pendidikan. Permasalahan pendidikan yang mencuat saat ini, meliputi pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu / kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Permasalahan serius yang masih dirasakan oleh pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi adalah masalah kualitas, tentu saja ini dapat di pecahkan melalui pendekatan teknologi pendidikan. Terdapat tiga prinsip dasar dalam teknologi pendidikan sebagai acuan dalam pengembangan dan pemanfaatannya, yaitu : pendekatan sistem, berorientasi pada mahasiswa, dan pemanfaatan sumber belajar.
Prinsip pendekatan sistem berarti bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran perlu diseain/perancangan dengan menggunakan pendekatan sistem. Dalam merancang pembelajaran diperlukan langkah-langkah prosedural meliputi : identifikasi masalah, analisis keadaan, identifikasi tujuan, pengelolaan pembelajaran, penetapan metode, penetapan media evaluasi pembelajaran. Prinsip berorientasi pada mahasiswa berarti bahwa dalam pembelajaran hendaknya memusatkan perhatiannya pada peserta didik dengan memperhatikan karakteristik, minat, dan potensi dari mahasiswa. Prinsip pemanfaatan sumber belajar berarti dalam pembelajaran mahasiswa hendaknya dapat memanfaatkan sumber belajar untuk mengakses pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkannya. Satu hal lagi lagi bahwa teknologi pendidikan adalah satu bidang yang menekankan pada aspek belajar mahasiswa. Keberhasilan pembelajaran yang dilakukan dalam satu kegiatan pendidiakan adalah bagaimana mahasiswa dapat belajar, dengan cara mengidentifikasi, mengembangkan, mengorganisasi, serta menggunakan segala macam sumber belajar. Dengan demikian upaya pemecahan masalah dalam pendekatan teknologi pendidikan adalah dengan mendayagunakan sumber belajar. Hal ini sesuai dengan ditandai dengan pengubahan istilah dari teknologi pendidikan menjadi teknologi pembelajaran.

7.5 Peran Teknologi Informasi Dalam Modernisasi Pendidikan
Ada tiga hal penting yang harus dipikirkan ulang terkait dengan modernisasi pendidikan:
1. bagaimana kita belajar,
2. apa yang kita pelajari, dan
3. kapan dan dimana kita belajar.
Dengan mencermati jawaban atas ketiga pertanyaan ini, dan potensi TI yang bisa dimanfaatkan seperti telah diuraikan sebelumnya, maka peran TI dalam moderninasi pendidikan bangsa dapat dirumuskan.
Pertanyaan pertama, bagaimana kita belajar, terkait dengan metode atau model pembelajaran. Cara berinteraksi antara pengajar dengan siswa sangat menentukan model pembelajaran. Saat ini terjadi perubahan paradigma pembelajaran terkait dengan ketergantungan terhadap pengajar dan peran pengajar dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran seharusnya tidak 100% bergantung kepada seorang pengajar lagi, tetapi lebih banyak terpusat kepada siswa. Seorang pengajar juga tidak lagi dijadikan satu-satunya rujukan semua pengetahuan tetapi lebih sebagai fasilitator atau konsultan. Peranan yang bisa dilakukan TI dalam model pembelajaran ini sangat jelas. Hadirnya e-learning dengan semua variasi tingkatannya telah memfasilitasi perubahan ini. Secara umum, e-learning dapat didefinisikan sebagai pembelajaran yang disampaikan melalui semua media elektronik termasuk, Internet, intranet, extranet, satelit, audio/video tape, televisi interaktif, dan CD ROM. E-learning telah mendorong demokratisasi pengajaran dan proses pembelajaran dengan memberikan kendali yang lebih besar dalam pembelajaran kepada siswa. Secara umum, peranan e-learning dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi dua: komplementer dan substitusi. Yang pertama mengandaikan bahwa cara pembelajaran dengan pertemuan tatap-muka masih berjalan tetapi ditambah dengan model interaksi berbantuan TI, sedang yang kedua sebagian besar proses pembelajaran dilakukan berbantuan TI. Saat ini, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah juga telah memfasilitasi pemanfaatan e-learning sebagai substitusi proses pembelajaran konvensional.

7.6 Pengembangan Teknologi Sebagai Bahan Ajar
Bahan ajar dalam pendidikan teknologi dikembangkan atas dasar :
1. pokok-pokok bahasan yang paling essensial dan representatif untuk dijadikan objek belajar bagi pencapaian tujuan pendidikan, dan
2. pokok bahasan, konsep, serta prinsip atau mode of inquery sebagai objek belajar yang memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan dan memiliki hubungan untuk berkembang, mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkugan, dan memanfaatkannya untuk memecahkan masalah-masalah yang tidak teramalkan
Atas dasar landasan pemikiran tersebut, maka ruang lingkup kajian pendidikan teknologi yang dikembangkan dapat mencakup sebagai berikut :
1. Pilar teknologi, yaitu aspek-aspek yang diproses untuk menghasilkan sesuatu produk teknologi yang merupakan bahan ajar tentang materi/bahan, energi, dan informasi
2. Domain teknologi, yaitu suatu fokus bahan kajian yang digunakan sebagai acuan untuk mengembangkan bahan pelajaran yang terdiri atas :
• teknologi dan masyarakat (berintikan teknologi untuk kehidupan sehari-hari, industri, profesi, dan lingkungan hidup)
• produk teknologi dan sistem (berintikan bahan, energi, dan sistem), dan
• perancangan dan pembuatan karya teknologi (berintikan gambar dan perancangan, pembuatan dan kaji ulang perancangan)
Teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan bila digunakan secara bijak untuk pendidikan dan latihan, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi. Teknik pengajaran baru akan bersifat dua arah, kolaboratif, dan inter-disipliner. Apapun namanya, dalam era informasi, jarak fisik atau jarak geografis tidak lagi menjadi faktor dalam hubungan antar manusia atau antar lembaga usaha, sehingga jagad ini menjadi suatu dusun semesta atau “Global village”.
Masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja “saat itu juga” dan kompetitif.
7.7 Fungsi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pembelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memilliki tiga fungsi utama yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran, yaitu:
1. Teknologi berfungsi sebagai alat (tools), dalam hal ini TIK digunakan sebagai alat bantu bagi pengguna (user) atau siswa untuk membantu pembelajaran, misalnya dalam mengolah kata, mengolah angka, membuat unsur grafis, membuat database, membuat program administratif untuk siswa, guru dan staf, data kepegawaian, keungan dan sebagainya.
2. Teknologi berfungsi sebagai ilmu pengetahuan (science). Dalam hal ini teknologi sebagai bagian dari disiplin ilmu yang harus dikuasai oleh siswa. Misalnya teknologi komputer dipelajari oleh beberapa jurusan di perguruan tinggi seperti informatika, manajemen informasi, ilmu komputer. dalam pembelajaran di sekolah sesuai kurikulum 2006 terdapat mata pelajaran TIK sebagai ilmu pengetahuan yang harus dikuasi siswa semua kompetensinya.
3. Teknologi berfungsi sebagai bahan dan alat bantu untuk pembelajaran (literacy). dalam hal ini teknologi dimaknai sebagai bahan pembelajaran sekaligus sebagai alat bantu untuk menguasai sebuah kompetensi berbantuan komputer. Dalam hal ini komputer telah diprogram sedemikian rupa sehingga siswa dibimbing secara bertahap dengan menggunakan prinsip pembelajaran tuntas untuk menguasai kompetensi. dalam hal ini posisi teknologi tidak ubahnya sebagai guru yang berfungsi sebagai : fasilitator, motivator, transmiter, dan evaluator.
Disinilah peran dan fungsi teknologi informasi untuk menghilangkan berkembangnya sel dua, tiga dan empat berkembang di banyak institusi pendidikan yaitu dengan cara:
1. Meminimalisir kelemahan internal dengan mengadakan perkenalan teknologi informasi global dengan alat teknologi informasi itu sendiri (radio, televisi, computer)
2. Mengembangkan teknologi informasi menjangkau seluruh daerah dengan teknologi informasi itu sendiri (Wireless Network connection, LAN ), dan
3. Pengembangan warga institusi pendidikan menjadi masyarakat berbasis teknologi informasi agar dapat terdampingan dengan teknologi informasi melalui alat-alat teknologi informasi.
Peran dan fungsi teknologi informasi dalam konteks yang lebih luas, yaitu dalam manajemen dunia pendidikan, beberapa tujuan pemanfaatan TI, yaitu:
1. Memperbaiki tingkatan yang kompetitif
2. Meningkatkan brand image
3. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran
4. Meningkatkan kepuasan siswa
5. Meningkatkan pendapatan
6. Memperluas basis siswa
7. Meningkatkan kualitas pelayanan
8. Mengurangi biaya operasi, dan
9. Mengembangkan produk dan layanan baru.
Karenanya, tidak mengherankan jika saat ini banyak institusi pendidikan di Indonesia yang berlomba-lomba berinvestasi dalam bidang TI untuk memenangkan persaingan yang semakin ketat. Maka dari itu untuk memenangkan pendidikan yang bermutu maka disolusikan untuk memposisikan institusi pendidikan pada sel satu yaitu lingkungan peluang yang menguntungkan dan kekuatan internal yang kuat.
7.8 Faktor-Faktor Pendukung Teknologi Informasi Dalam Pendidikan
Teknologi informasi yang merupakan bahan pokok dari e-learning itu sendiri berperan dalam menciptakan pelayanan yang cepat, akurat, teratur, akuntabel dan terpecaya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka ada beberapa factor yang mempengaruhi teknologi informasi yaitu:
1. Infrastruktur
2. Sumber Daya Manusia
3. Kebijakan
4. Finansial, dan
5. Konten dan Aplikasi
Maksud dari faktor diatas adalah agar teknologi informasi dapat berkembang dengan pesat, pertama dibutuhkan infrastruktur yang memungkinkan akses informasi di manapun dengan kecepatan yang mencukupi. Kedua, faktor SDM menuntut ketersediaan human brain yang menguasai teknologi tinggi. Ketiga, faktor kebijakan menuntut adanya kebijakan berskala makro dan mikro yang berpihak pada pengembangan teknologi informasi jangka panjang. Keempat, faktor finansial membutuhkan adanya sikap positif dari bank dan lembaga keuangan lain untuk menyokong industri teknologi informasi. Kelima, faktor konten dan aplikasi menuntut adanya informasi yang disampai pada orang, tempat, dan waktu yang tepat serta ketersediaan aplikasi untuk menyampaikan konten tersebut dengan nyaman pada penggunanya. E-learning yang merupakan salah satu produk teknologi informasi tentu juga memiliki faktor pendukung dalam terciptanya pendidikan yang bermutu, adapun faktor-faktor tersebut:
1. harus ada kebijakan sebagai payung yang antara lain mencakup sistem pembiayaan dan arah pengembangan.
2. pengembangan isi atau materi, misalnya kurikulum harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, nantinya yang dikembangkan tak sebatas operasional atau latihan penggunaan komputer.
3. persiapan tenaga pengajar, dan terakhir, penyediaan perangkat

Suzanne Damarin berpendapat, kecenderungan umum adalah bahwa pendidikan atau kurangnya lebih lanjut memperkuat kesenjangan antara mereka yang bisa menggunakan internet dan mereka yang tidak bisa karena kemungkinan menggunakan internet selalu meningkat dengan tingkat seseorang pendidikan karena pengarusutamaan TIK baru dalam pendidikan (Damarin 2000: 17).
Jadi, digital devide atau “kesenjangan digital” sebenarnya mencerminkan beragam kesenjangan dalam pemanfaatan internet dan akibat perbedaan pemanfaatannya pada suatu sekolah, maka dapat memberi dampak yang berbeda pula. Begitupun dengan satu negara dan/atau antar Negara. ”paket-teknologi-informasi.

7.9 PENYEBAB TERJADINYA KESENJANGAN DIGITAL PADA SEKOLAH SMA/SMK
Penyebab terjadinya kesenjangan digital pada sekolah SMA/SMK dapat mempengaruhi mutu pendidikan dalam suatu Negara. Faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan digital yaitu:
1. Infrastruktur
2. Kekurangan skill (SDM)
3. Kekurangan isi / materi (content)
4. Kurangnya pemanfaatan akan internet itu sendiri

8. METODE PENELITIAN
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah survey dan pengumpulan data menggunakan kuesioner serta wawancara. Penelitian akan menspesifikasikan apa yang akan diukur sedikitnya dalam tiga tahap, yaitu:
a. Satuan penelitian perlu didefinisikan salah satunya adalah jatidiri individual meliputi: siswa dan guru pengajar.
b. Penelitian akan terfokus pada segmen atau variabel independen adalah:
• Dimensi gender
• Dimensi usia
• Dimensi pendidikan khusus pada guru pengajar.
• Dimensi pendapatan khusus pada guru pengajar.
• Dimensi lokasi.
c. Indikator, yaitu operasionalisasi dari kesenjangan digital. Indikator yang digunakan di antaranya adalah penggunaan komputer, penggunaan internet, dan pengaksesan internet di rumah oleh siswa maupun guru pengajar.
d. Waktu dan tempat penelitian
Penelitian akan dilaksanakan selama 6 bulan, yang akan dimulai pada bulan Juli 2011 sampai dengan Januari 2012. Pengambilan data primer pada sekolah RSBI serta sekolah Non RSBI dengan ruang lingkup SMA.
• Perlalatan yang akan digunakan sebagai penunjang adalah alat tulis dan kuisioner serta software SPSS v.16 untuk mengolah data statistik.
• Cara kerja dan rancangan pengambilan datanya:
1) Melakukan tinjauan lapangan
Tinjauan lapangan akan dilakukan untuk mengetahui secara langsung bagaimana pelaksanaan KBM lingkungan sekolah RSBI. Kegiatan ini meliputi mengamati infrastruktur dan fasilitas yang ada serta bagaimana cara guru disana mengajar.
2) Menyebarkan kuisioner ke tiga kelas dengan berbeda angkatan
Kuisioner tersebut akan menanyakan hal-hal yang menyangkut tentang bagaimana system di sekolah tersebut berjalan, bagaimana biaya yang harus dikeluarkan, bagaimana fasilitas yang disediakan, bagaimana tenaga pengajarnya, berdasarkan operasional yang telah ditentukan dan lain-lain
3) Mengolah data yang diperoleh menggunakan perhitungan manual maupun software. Data yang sudah diperoleh kemudian dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kesimpulan sementara yang harus diuji kembali kebenarannya menggunakan software SPSS v.16 untuk memperoleh kesimpulannya seberapa besar kesenjangan digital yang terjadi antara sekolah RSBI dengan Non RSBI.

Penelitian akan dilaksanakan kurang lebih sekitar 5 bulan di mulai dari Juli sampai Desember 2011. Penelitian tersebut dilakukan mulai dari menyusun konsep penelitian sampai pada suatu pengolahan data observasi untuk memperoleh kesimpulan sementara mengenai kesenjangan digital yang terjadi khususnya pada sekolah RSBI dengan Non RSBI.

Senin, 04 April 2011

TUGAS 3 ETIKA PROFESI ABET

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK C
3ID01
1. Elegius Kenharvey Jamco /30408310
2. Erlan Gus Hermawan /30408316
3. Erwin Irianto Siahaan /30408318
4. Fajar Sidik /30408334
5. Gerson Eliezer Jelira /31408051
6. Ghina Anggraini /30408390
7. Gita Ellyoena Triwidiastu /30408395
8. Gizha Ardizha Efendi N /30408957
9. Halimatussadiah /30408407


Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (Abet)
Kode Etik Insinyur
Prinsip Dasar

Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara:
I. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia,
II. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan setia melayani masyarakat, pimpinan mereka dank lien,
III. Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi rekayasa, dan,
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis disiplin ilmu mereka.

Peraturan-Peraturan Dasar
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, masyarakat pada saat pelaksanaan tugas professional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap pimpinan atau klien secara jujur.mewakili atau mengawasi, dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membengun reputasi professional mereka atas jasa layanan mereka dan tidaka akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka dan harus memberikan peluang bagi pengembangan professional pada insinyur lain di bawah pengawasan mereka.

1. Engineers harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di pelaksanaan tugas profesional mereka.
a. Engineers harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Engineers tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika penilaian profesional Engineers 'dikesampingkan bawah keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Engineers harus memberitahu klien atau pegawai dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan.
(1) Engineers harus lakukan mungkin untuk menyediakan standar dipublikasikan apa pun, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka bertanggung jawab.
(2) Engineers akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan mereka persetujuan untuk rencana desain.
(3) Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otorita yang tepat dari situasi.
d. Engineers harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan ini. Pedoman, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat dalam tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian seperti informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1) Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian yang layak keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain memberlakukan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2) Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e. Engineers harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f. Engineers harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2. Insinyur harus melaksanakan jasa hanyalah di area dari kemampuan mereka.
a. Harus insinyur lakukan untuk melaksanakan tugas rancang-bangun hanya ketika dipersyaratkan oleh Pendidikan atau pengalaman pada teknis spesifik bidang dari terbelit rancang-bangun.
b. Insinyur mungkin menerima satu Pendidikan memerlukan tugas atau pengalaman sebelah luar dari bidang mereka sendiri dari kemampuan, tapi hanyalah ke luas yang mereka jasa dibatasi ke tahap itu dari proyek dimana mereka dipersyaratkan. Semua tahap lain dari proyek demikian harus dilaksanakan oleh berkualitas berhubungan, konsulen, atau karyawan.
c. Insinyur tidak boleh menambahkan tanda tangan mereka dan / atau menyegel ke apapun rancang-bangun hadapi rencana atau dokumen dengan pokok pembahasan dimana kekurangan mereka kemampuan berdasarkan atas Pendidikan atau pengalaman, atau pun untuk apapun rencana demikian atau mendokumentasikan tidak siap pada mereka kontrol langsung pengawasan.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan umum hanya pada satu obyektif dan etika jujur.
a. Harus insinyur akalkan untuk meluas pengetahuan publik, dan untuk cegah salah sangka dari perampungan dari rancang-bangun.
b. Insinyur harus dengan sepenuhnya obyektif dan jujur di semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus termasuk semua relevan dan keterangan bersangkutan dalam hal laporkan, pernyataan, atau kesaksian.
c. Insinyur, ketika melayani sebagai bersaksi pakar atau teknis sebelum apapun meja hijau, komisi, atau mahkamah pengadilan lain, harus mengekspresikan satu pendapat rancang-bangun hanya ketika ini didirikan pada saat pengetahuan cukup dari fakta di emisi, pada saat satu latar belakang kemampuan teknis pada pokok pembahasan, dan pada saat hukuman jujur dari keakuratan dan kebenaran dari kesaksian mereka.
d. Insinyur harus tidak mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pun argumen pada merekayasa hal yang terinspirasi atau terbayar untuk oleh satu pihak berkepentingan, atau pihak, kecuali jika yang mereka telah mendahului komentar mereka oleh dengan tegas mengidentifikasi mereka sendiri, dengan menyingkapkan identitas dari pihak atau pihak pada siapa kepentingan mereka adalah berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan dari apapun pecuniary tertarik mereka mungkin punya pada hal sekejap.
e. Insinyur harus dipuji dan rendah hati di dalam menjelaskan pekerjaan dan bintang jasa mereka, dan akan menghindari apapun cenderung akta untuk meningkatkan daya tarik mereka sendiri pada belanja dari integritas, hormat dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
4. Insinyur akan bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan majikan mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi mereka penilaian atau kualitas layanan mereka.
b. Insinyur tidak akan sadar melakukan apapun tugas yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara mereka sendiri dan mereka klien atau majikan mereka.
c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, dari lebih dari satu pihak untuk layanan proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau lainnya yang berharga pertimbangan, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha sehubungan dengan pekerjaan yang mereka bertanggung jawab.
f. Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau mereka organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk.
g. Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pemerintahan tubuh di mana suatu pokok, pejabat atau karyawan mereka organisasi berfungsi sebagai anggota.
h. Ketika, sebagai hasil dari studi mereka, Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka begitu akan memberitahu majikan mereka atau klien.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang datang kepada mereka dalam perjalanan mereka tugas sebagai rahasia, dan tidak akan menggunakan informasi seperti cara membuat keuntungan pribadi jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien mereka, majikan mereka, atau masyarakat.
(1) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai bisnis urusan atau proses teknis dari majikan sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam evaluasi, tanpa persetujuannya.
(2) Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun komisi atau dewan yang mereka menjadi anggota.
(3) Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Engineers bagi orang lain tanpa mengungkapkan izin.
(4) Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain, tidak akan masuk Engineers promosi upaya atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan untuk lainnya kerja sebagai kepala sekolah atau untuk berlatih sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang mereka telah mendapatkan pengetahuan tertentu dan khusus tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan keadilan dan keadilan kepada semua pihak ketika penyelenggara konstruksi (atau lainnya) kontrak.
k. Sebelum pekerjaan usaha untuk orang lain dimana Insinyur mungkin membuat peningkatan, rencana, desain, penemuan, atau rekaman lain yang mungkin membenarkan hak cipta atau hak paten, mereka harus masuk ke dalam satu persetujuan mengenai kepemilikan.
l. Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti tidak benar dan menahan diri dari pengubahan atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusan mereka.
m. Insinyur tidak boleh menerima lapangan kerja profesional di luar pekerjaan tetap mereka atau tanpa pengetahuan dari pimpinan mereka.
n. Insinyur tidak boleh mencoba untuk menarik satu karyawan dari pimpinan lain oleh penyajian salah atau sesat.
o. Insinyur tidak boleh mengamati pekerjaan dengan Insinyur lain terkecuali dengan pengetahuan dari Insinyur demikian, atau kecuali jika tugas atau kesepakatan susuai kontrak untuk pekerjaan telah diakhiri.
(1) Insinyur pada bidang pemerintah, lapangan kerja industri atau bidang pendidikan diberi hak untuk mengamati dan mengevaluasi pekerjaan dengan insinyur lain ketika sangat diperlukan oleh mereka.
(2) Insinyur di penjualan atau lapangan kerja industri berhak atas perbandingan rancang bangun pembuatan dari produk mereka dengan produk penyalur lain.
(3) Insinyur di lapangan kerja penjualan tidak boleh menawarkan atau pun memberikan konsultasi rancang bangun atau desain atau nasihat selain dari bagian alat-alat perlengkapan, bahan atau sistem dijual atau tawarkan akan dijual oleh mereka.

5. Insinyur harus membangun reputasi profesional mereka pada bintang jasa dari jasa mereka dan tidak boleh bersaing tanpa keadilan dengan lain-lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar atau pun menawarkan untuk bayar, yang bagaimanapun secara langsung atau secara tidak langsung, apapun komisi, kontribusi politis, atau satu hadiah, atau bahan pertimbangan lain agar mengamankan pekerjaan, tidak tergolong dari mengamankan posisi bergaji melalui kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus merundingkan kontrak untuk profesional melayani secara wajar dan hanya atas dasar kemampuan dengan dipertunjukkan dan keterampilan untuk jenis dari jasa profesional diperlukan.
c. Insinyur harus mendiskusikan satu cara dan tingkat dari ganti-rugi setaraf dengan menyetujui bidang lapangan dari jasa.
Suatu pertemuan dari pihak para kontrak adalah penting ke kepercayaan timbal balik. Daya tarik publik diperlukan bahwa ongkos rancang bangun melayani menjadi adil dan layak, tetapi bukan bahan pertimbangan pembicaraan di pemilihan dari individu atau firma untuk menyediakan jasa ini.
(1) Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh layanan profesional lainnya.
d. Insinyur tidak dapat berupaya untuk menggantikan insinyur lain dalam bekerja setelah menyadari bahwa langkah pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain 'atau setelah mereka telah dipekerjakan.
(1) Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur lain di bawah kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2) Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama belum selesai atau belum dibayar kecuali persyaratan kinerja atau pembayaran dalam kontrak sedang digugat atau jasa Insinyur kontrak 'telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak
(3) Dalam hal pengakhiran gugatan, seorang enginer sebelum menerima / menyetujui penugasan harus memberi nasihat kepada enginer tersebut sebelum mengakhiri dalam gugatan.
e. Insinyur harus tidak meminta dirinya, mengusulkan atau menerima professional komisi secara kontingen dalam keadaan di mana mereka penilaian profesional harus adil dan berkompromi, ketika darurat Ketentuan yang digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan seorang professional komisi.
f. Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat mereka tanggung jawab dalam tugas pokok sebelumnya. Brosur atau presentasi atau kejadian lainya harus sesuai pekerjaan yang bersangkutan tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau mereka lalu prestasi dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualifikasi mereka dan bekerja.
g. Insinyur dapat mengiklankan pelayanan profesional hanya sebagai sarana identifikasi dan memiliki batasan pada hal berikut:
(1) kartu Profesional dan daftar di diakui dan bermartabat untuk dipublikasi, asalkan mereka konsisten dalam ukuran/kapasitas dan berada dalam bagian publikasi secara teratur dikhususkan seperti untuk kartu profesional dan daftar. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek di mana layaknya perusahaan berkualitas.
(2) Tanda pada peralatan, kantor dan di lokasi proyek yang mereka memberikan layanan, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan, yang sesuai.
(3) Brosur, kartu nama, kop surat dan pengalaman menunjukan kenyataan, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat layananpun, menyediakan sama atau sesuai relatif tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek dikutip dan tidak pandang bulu atau membeda-bedakan didistribusikan.
(4) Daftar di bagian diklasifikasikan direktori telepon, terbatas nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis tipe khusus atau tebal
h. Insinyur mungkin mempergunakan iklan peraga pada bisnis yang sehat dengan penerbitan profesional, penyediaan ini berdasarkan fakta, dan berhubungan hanya ke rancangan, bebas dari lagu yang akan menunjang iklan tersebut, tidak mengandung ekspresi atau tidak bersifat pujian atau implikasi, sedangkan insinyur tidak ikut serta pada jasa atau proyek dalam menyesatkan masyrakat.
i. Insinyur mungkin mempersiapkan artikel untuk menekan orang luar atau teknis yaitu berdasar fakta, dipuji dan bebas dari lagu yang menunjang iklan tersebut atau implikasi bersifat pujian. Artikel demikian tidak boleh menyiratkan selain dari keikut sertaan langsung mereka pada pekerjaan dideskripsikan kecuali jika tugas diberikan kepada orang lain untuk andil mereka dari pekerjaan.
j. Insinyur mungkin meluaskan ijin untuk mereka pergunakan di kalangan komersil, seperti mungkin diterbitkan oleh pabrikan, kontraktor, penyalur bahan, dsb., hanya atas suatu notasi keikut sertaan dan bidang lapangan pada proyek saja yang dapat dijelaskan. Ijin demikian tidak boleh meliputi pengesahan dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur mungkin mengiklankan untuk penambahan pegawai dari personalia pada sesuai penerbitan atau dengan distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan pada satu etika terpuji, dibatasi untuk memperkokoh nama, alamat, nomor telepon, lambang sesuai, sebut dari partisipan prinsipal, bidang dari praktek dimana dipersyaratkan dan uraian berdasar fakta dari posisi, kecakapan dan menguntungkan.
l. Insinyur tidak boleh memasuki kompetisi untuk desain dengan maksud memperoleh komisi untuk proyek spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti-rugi layak bagi seluruh disain sampaikan.
m. Insinyur tidak boleh dengan jahat atau dengan licik, secara langsung atau secara tidak langsung, lukai reputasi profesional, prospek, praktek atau lapangan kerja dengan lain insinyur, atau pun harus mereka secara tidak pandang bulu mengkritik lain pekerjaan.
n. Insinyur harus tidak melakukan atau pun sependapat melaksanakan apapun rancang-bangun layanan pada satu basis bebas, kecuali jasa profesional yang saran di sifat alami untuk tata negara, amal, religius atau bukan organisasi tertentu. Ketika melayani seperti anggota dari organisasi demikian, insinyur berhak atas manfaatkan pengetahuan rancang-bangun mereka pribadi pada jasa dari ini organisasi.
o. Insinyur tidak boleh mempergunakan alat-alat perlengkapan, barang persediaan, fasilitas laboratori atau pun kantor dari majikan mereka untuk menangani di luar praktek pribadi tanpa setuju.
p. Jika dengan bebas bea atau bea cukai membantu fasilitas, insinyur tidak boleh mempergunakan murid layanan di kurang dari kecepatan-angka dengan karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bersikap menegakkan dan menambahkan hormat, integritas dan kemuliaan dari pemangkuan jabatan.
a. Insinyur tidak boleh dengan sadar menghubungkan dengan atau pun mengijinkan penggunaan dari mereka sebut atau pun perusahaan di spekulasi bisnis oleh siapapun atau perusahaan yang mana mereka tahu, atau punya alasan untuk yakini, terlibat dalam bisnis atau praktek profesional dari satu sifat alami curang atau tak jujur.
b. Insinyur tidak boleh mempergunakan Anggaran Dasar dengan bukan insinyur, korporasi, atau pun persekutuan sebagai ' selubung untuk akta tak pantas.
7. Seorang Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan karir profesional insinyur mereka dalam suatu pengawasan.
a. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.
b. Insinyur harus mendorong karyawannya agar mendaftar sedini mungkin pada tanggal yang telah ditentukan.
c. Insinyur harus mendorong karyawannya untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional dan teknis.
d. Insinyur harus mendukung secara menyeluruh profesional dan teknis dari sikap disiplin.
e. Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan mereka yang akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin, dlam hal nama seseorang atau orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f. Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam penyebaran informasi yang tidak benar, tidak adil atau Laporan berlebihan tentang teknik.
g. Insinyur harus menjunjung tinggi prinsip sesuai ketentuan dan memenuhi kompensasi untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan teknik.
h. Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur secara alamiah dengan pelatihan penuh dan pengalaman mereka sejauh mungkin, serta mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk sub profesional atau teknisi.
i. Insinyur harus menyiapkan calon karyawan teknik dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan dalam pekerjaan, dan setelah bekerja mereka harus menjaga informasi apapun dari setiap perubahan.