"Welcome to My Blog"

Senin, 14 Mei 2012

DEMO BURUH TERKAIT MASALAH KENAIKAN BBM 2012

Tidak dapat dipungkiri saat ini issue kenaikan BBM di Indonesia memberikan dampak global terutama untuk perekonomian dalam negeri. Permasalahan tersebut sudah sejak awal timbul dari dibahasnya pengurangan subsidi BBM sejak tahun 2009 yang lalu. Inti dari pembahasan yang dilakukan para pejabat parlemen adalah mengenai realisasi dana subsidi agar dapat dialihkan ke sector lain yang tidak kalah penting. Namun hal tersebut diikuti dengan tarik-menarik isu politik kepentingan usaha dan tekanan dari public yang menyebabkan hal tersebut sulit untuk diwujudkan. Permasalahan besar lainnya yang timbul adalah terhambatnya pertumbuhan ekonomi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik. Hal tersebut diperkuat dengan adanya pendapat peneliti dan direktur lembaga kajian migas Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto yang menyatakan bahwa “inflasi tidak mungkin dihindari karena BBM adalah unsur vital dalam proses produksi dan distribusi barang”. Menurutnya, kenaikan BBM tersebut tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena hal tersebut tidak dapat dihindari oleh negara yang terbebani dengan masalah subsidi yang berdampak pada sulitnya negara melakukan investasi dalam bidang lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kenaikan harga BBM sampai dengan Rp. 1500,00 akan mengakibatkan inflasi bertumbuh 1,6% tetapi juga mengakibatkan reduksi subsidi sebesar Rp. 57 trilliun. (http://sekedarwawasan.blogspot.com/2012/03/dampak-kenaikan-harga-bbm- terhadap-Perekonomian.html). Kenaikan harga BBM juga dapat berakibat naiknya biaya produksi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi sehingga membebankan kenaikan biaya produksi tersebut kepada pekerja seperti menunda pembayaran gaji, memotong gaji, atau mengurangi jumlah pekerja. Masyarakat mengharapkan pemerintah sebaiknya mengkaji ulang dampak dari kenaikan harga BBM yang nyata-nyatanya berdampak luas pada masyarakat kelas menengah ke bawah seperti kalangan buruh ini. http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/03/22/m19un7-Kenaikan-BBM-Pengaruhi-Kesejahteraan-Buruh.html di Bandung Jawa Barat, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat, Awing Asmawi, nyaris jadi sasaran kemarahan buruh yang berunjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Penyebabnya saat mendapat giliran orasi di depan massa bergantian dengan wakil rakyat yang lain, Awing melontarkan sikap partainya yang mendukung rencana pemerintah menaikkan harga BBM. di depan ratusan buruh dari berbagai organisasi yang tengah berunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Selasa, 27 Maret 2012. Ucapan Awing tersebut langsung disambut cemooh buruh yang menyorakinya agar turun dari atas mobil bak terbuka yang membawa pengeras suara. Buruh yang berkumpul di seputaran mobil langsung mendekat. Polisi langsung turun tangan membawa Awing turun dari mobil dan melindunginya dari kerumunan buruh yang mencecarnya. Ratusan buruh dari organisasi KSPSI, SPN, serta SBSI 19992 yang tergabung dalam Forum Silaturahmi SP/SB Kota Bandung sengaja menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM. Juru bicara forum, M. Sidarta, mengatakan aksi itu sengaja digelar pada 27 Maret 2012 awalnya mengincar waktu bersamaan dengan rencana Rapat Paripurna DPR RI yang akan memutuskan APBN Perubahan. Sidarta mengatakan buruh khawatir dengan rencana voting yang akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR soal opsi jadi tidaknya penghapusan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012. alasannya, penghapusan pasal itu akan memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM setiap saat. Untuk menjegal rencana itu, buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 29 Maret nanti, bersamaan dengan jadwal rapat paripurna soal opsi penghapusan pasal itu yang batal digelar. Sidarta mengatakan, jika harga BBM bersubsidi naik, buruh akan menuntut tidak hanya sekadar revisi upah. ”Pemerintah harus bertanggung jawab jika pabrik tutup, bangkrut. http://www.tempo.co/read/news/2012/03/27/058392799/Orasi-BBM-Politikus-Demokrat-Nyaris-Diamuk-Massa.html Ribuan buruh se-Tangerang Raya yang turun ke jalan terkait penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mendapat pengawalan ketat polisi, Kamis, 15 Maret 2012. Ratusan polisi terlihat berjaga di pinggir jalan, stasiun pengisian bahan bakar, pertigaan jalan menuju pusat pemerintahan Tigaraksa, kantor DPRD Kabupaten Tangerang, hingga kantor Bupati Tangerang. Iring-iringan buruh yang dimulai sejak pagi dan berkonsentrasi di sejumlah titik seperti di Cikupa, Curug, dan Tigaraksa. ”Pengawalan ketat untuk menjaga kondusifitas aksi hari ini,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo. Tangerang, Tigaraksa. Di lokasi ini, kelompok buruh melakukan orasi dan membagikan selembaran kertas yang isinya penolakan BBM naik kepada masyarakat yang melintas di sana. Aksi buruh ini cukup membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi macet. Kelompok buruh lainnya masih melakukan aksi sweeping di sejumlah kawasan industri untuk mengajak buruh lainnya melakukan aksi penolakan kenaikan BBM. Tujuan akhir aksi buruh di kantor Bupati dan DPR Kabupaten Tangerang. Koordinator Aliansi Buruh se-Tangerang Raya, Koswara, menyatakan sedikitnya seribu buruh yang akan melakukan aksi turun ke jalan dalam aksi penolakan kebijakan pemerintah. http://www.tempo.co/read/news/2012/03/15/214390387Polisi-Kawal-Demo-Buruh-Tolak-Kenaikan-BBM.html

Minggu, 15 April 2012

Tahapan Pendaftaran Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak setiap masyarakat dalam membatasi penggunaan karya intelektual yang telah dibuatnya. Hak cipta memiliki UU dalam mengaturnya yaitu pada UU No 19 Tahun 2002, UU tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemilik untuk memberikan izin dan membatasi penggunaan karya tersebut kepada orang lain.
Pendaftaran hak cipta di Indonesia tidak meruakan suatu keharusan atau kewajiban bagi pemilik karya, seharusnya perlindungan terhadap hak cipta dapat terwujud tanpa harus mendaftarkan karyanya, melainkan cipta tersebut menjadi hak pembuat atau pemilik sejak saat karya tersebut muncul atau terbentuk namun sebuah karya dapat saja memiliki kesamaan antara karya orang lain. Maka dari itu perlunya mendaftarkan hak cipta agar pemilik karya dapat memiliki bukti yang kuat dalam mempertahankan karyanya apabila ada kesamaan.
Sesuai UU yang telah ada penyelenggara hak cipta dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak Kekaryaan Intelektual (Ditjen HKI). Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor atau situs web Ditjen HKI. Daftar Umum Ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan seperi gambar karakter, buku komik, logo, merek, dsb. terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(http://id.wikipedia.org/wikiHakcipta)
Pada dasarnya Hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif pencipta atau hak pemegang cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya. Hak cipta berbeda merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hak cipta berbeda dengan hak paten, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pendaftaran hak cipta diawali dengan pendaftaran sampai tahapan penerbitan. Ada beberapa tahapan pendaftaran hak cipta, tahapanya dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Selanjutnya untuk tahapan cara penerbitan, tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Daftar karya anda ke hak cipta
2. Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3. Print out satu lembar dan satu buah CD berisi:
a. Naskah
b. Biodata
c. Kata pengantar/special to (jika ada)

Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Dengan adanya Hak Cipta seseorang akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berkarya. Perlindungan hak cipta tentunya manjedi motivasi besar, karena pencipta di apresiasi oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan menambah terus pencipta untuk berkarya tiada henti. Pencipta akan merasa dihormati dan dihargai. Selain itu tentunya hasil karya dari pencipta adapat lebih bermanfaat untuk kalangan yang lebih luas, karena adanya publikasi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/

Tahapan Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
• Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
• Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
• Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
• Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
• Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
• Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
• Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
• Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
• Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
• Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
• Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
• Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
• Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
• Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Sumber: http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/

TAHAPAN-TAHAPAN PENDAFTARAN KARYA CIPTA

sekarang ini hak cipta serta hak paten menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh setiap orang untuk dapat mematenkan karyanya atau aturannya secara syah di depan hukum. Menurut Wikipedia,,, Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Pengertian

a. Pengertian Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)

b. Pengertian Paten menurut WIPO:

Sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem)

(http://haki2008.wordpress.com/2008/04/29/pengantar-hak-paten-oleh-theofransus-litaay-sh-llm/)

organisasi Internasional juga telah berdiri yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO). orang yang memegang hak paten disebut sebagai inventor yaitu sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

untuk mendapatkan haknya inventor harus mendaftarkan temuannya kepada HKI atau WIPO sebagai organisasi resmi yang mengatur hak paten. Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:

1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;

2. Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;

3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

setelah tahap-tahap di atas maka inventor harus menyelesaikan tahap-tahap permintaan hak paten . berikut ini merupakan tahap-tahap permintaan hak paten:

1. Pengajuan permohonan;

2. Pemeriksaan administratif;

3. Pengumuman permohonan paten;

4. Pemeriksaan substantif;

5. Pemberian atau penolakan.

langkah pertama adalah

Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:

1. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;

2. alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;

3. nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;

4. nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);

5. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;

6. pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;

7. judul invensi;

8. klaim yang terkandung dalam invensi;

9. deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;

10. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan

11. abstrak invensi.

12. (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)

dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:

1. untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;

2. untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal

3. pemberitahuan pengumuman paten);

4. untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)

Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:

1. datang langsung ke DJHKI;

2. melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

Tanggal pengajuan permohonan paten adalah tanggal saat diajukannya permohonan paten ke DJHKI, sedangkan yang dimaksud tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh DJHKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU.

setelah pengajuan permohonan paten. langkah selanjutnya adalah melihat pengumuman permohonan paten.

1. Tujuan pengumuman permohonan paten :

a. untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan atau tindak pelanggaran terhadapnya;

b. untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat permohonan paten yang diumumkan;

Selama jangka waktu pengajuan keberatan, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis atas permohonan paten yang bersangkutan dengan menyertakan alasannya ke DJHKI. Jika ada yang mengajukan keberatan atas suatu invensi yang dimintakan paten, maka DJHKI segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada pemohon. Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada DJHKI, dan sekaligus dengan adanya keberatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

2. Pengumuman permohonan paten mencantumkan :

a. Nama dan kewarganegaraan inventor;

b. Nama dan alamat lengkap pemohon dan kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

c. Judul Invensi;

d. Tanggal penerimaan; dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat pertama kali diajukan;

e. Abstrak;

f. Klasifikasi invensi;

g. Gambar invensi jika ada;

h. Nomor pengumuman;

i. Nomor permohonan.

3. a. Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP.

b. Untuk permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;



c. Untuk permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.

jika terjadi keberatan mengenai permohonan hak paten maka dapat melakukan pengajuan keberatan. Pengumuman untuk permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan, dan untuk permohonan paten sederhana berlangsung selama 3 (tiga) bulan, pengumuman dan dapat dilihat pada:
1. Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh DJHKI; dan/atau
2. Sarana khusus yang disediakan oleh DJHKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :

1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :

Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :

Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.

4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:KNfoaRL8InYJ:henmedya.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/25137/Tayangan-M5M6%28hak%2Bpaten%29.pdf+&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi4f0S5kISYFhLeAmaRmtfea_2LXo0AB_P7a2NZfj86_ViGPIIW9i2ngFI0wxzsZX9q3v0QZpKvRprdQyXb7YIfEXAVZdn-8Jf8xcwj4a9aSbMEVl0eifYl-_a4byHoOfOVBpSm&sig=AHIEtbSJdhIderzH0yl7EjwmwhB-WWiOvw

Kamis, 29 Maret 2012

Apakah Anda Sudah Profesional dalam Bekerja?

Pada dasarnya setiap manusia memiliki kemampuan untuk menjadi seseorang yang dapat optimal dalam bekerja. Namun semua hal tersebut tidak selalu berjalan seperti yang diinginkan mereka. Seringkali beberapa orang berfikir instan untuk lebih mengutamakan kepentingannya pribadi, disisi lain banyak orang membutuhkannya. Salah satu hal yang sederhana seperti itu membuat permasalahan kecil sering terjadi di ruang kerja. Bekerja secara profesional tidak cukup didefinisikan hanya dengan bersikap baik ketika bekerja, namun lebih daripada itu. Bekerja profesional juga bisa berarti 100% fokus pada apa yang kita sedang kerjakan saat ini. Bahkan boleh jadi bekerja profesional adalah kemampuan memanage waktu sedemikian rupa hingga semua pekerjaan terselesaikan dengan baik dan tepat waktu atau efektif. Sehingga sebelum kita masuk dalam dunia kerja yang sesungguhnya, kita perlu mengetahui beberapa tips mengenai bekerja secara profesional.


1. Main Schedule List.
artinya diperlukan suatu jadwal utama prioritas seluruh pekerjaan Anda. Kalau perlu sampai ke bagian sub pekerjaan yang kecil.

2. Membuat Agenda yang tepat
Penyusunan jadwal kegiatan di dalam agenda akan sangat mudah. Anda bisa menggeser sub pekerjaan penting tidak mendesak dan mendahulukan pekerjaan yang sifatnya penting dan mendesak. Berikan juga jadwal luang untuk urusan istirahat dan olah raga anda. Agenda yang anda buat harus disertai dengan komitmen anda dalam melakukan hal terseebut sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

3. Semangat dan Kerja Keras
tetap berfikir positif dengan terus menyemangati diri sendiri merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk tetap konsisten dalam melakukan aktivitas anda. Ingat terus bekerja tanpa istirahat merupakan hal keliru, sehingga perlu anda lakukan olahraga yang teratur.

4. Make reward and punishment system.
Agar Anda lebih semangat dalam bekerja dan mencapai goal Anda, buatlah satu sistem penghargaan dan hukuman untuk diri Anda. Setiap Keberhasilan yang anda peroleh dalam bekerja, berikanlah penghargaan berupa makan-makan di luar atau bahkan rekreasi dengan teman-teman. Atau jika anda gagal, berikanlah sedikit hukuman untuk diri anda sesuai dengan porsinya masing-masing. Sehingga pada intinya hal tersebut akan lebih memacu anda untuk bekerja lebih baik lagi.

5. Masalah Pribadi
usahakan untuk tidak membawa masalah rumah, sekolah, atau lingkungan di luar urusan pekerjaan. Sehingga setiap masalah yang anda peroleh diluar tempat kerja anda, tidak akan mempengaruhi performance anda dalam bekerja lebih baik lagi.

Mungkin itu saja sedikit sharing mengenai kiat bekerja secara profesional, semoga dapat bermanfaat...

Selasa, 20 Maret 2012

SEPERTI APA MASALAH HUKUM INDUSTRI SAAT INI???

Berbicara mengenai hokum industry di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Mulai dari hal yang sederhana sampai pada masalah yang cukup berat. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hokum industry di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s=
Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.



Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hokum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam criteria aman.
Satu lagi contoh kasus mengenai pelanggaran hukum industry adalah mengenai klaim padi Adan yang dilakukan Malaysia, padahal produk tersebut merupakan varietas local Kalimantan Timur. Tanaman Padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan Kabupaten Tarakan. Berdasarkan sumber http://adindakh.blogspot.com/2012/03/contoh-pelanggaran-hak-paten.html dikatakan
"Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut. Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Berdasarkan kedua contoh diatas kita sedikit mengerti mengenai hukum industry Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/

Sabtu, 17 Maret 2012

“Rule’s OF the Game” Adab dalam menulis di Internet

Tidak dapat dipungkiri lagi, sekarang internet sudah menjadi suatu media yang setiap saat manusia gunakan hampir kapan saja, dan dimana saja. Internet merupakan media interaktif dengan beberapa kemudahan di dalamnya dari sisi waktu dan biaya. Media internet ini juga digunakan sebagai alat komunikasi serta interaksi manusia di seluruh dunia. Tapi tidak sedikit pula dengan interaksi yang dilakukan dapat memberikan dampak negative seperti tidak terdeteksinya kondisi, karakter serta cara pandang setiap orang. Salah satu hal yang perlu diperhatikan pada saat berkomunikas dalam dunia maya adalah “netiket” atau etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya. Berikut ini merupakan netiket dalam berkomunikasi misalnya dalam hal forum berdasarkan sumber denozonline.wordpress.com/2008/10/05/etika-dalam-ber-internet

a. Jangan menggunakan huruf capital, karena penulisan karakter huruf dapat dianalogikan sebagai suasana hati penulis.
b. Tanggapan yang ingin diberikan pada forum hendaknya dikutip seperlunya saja. Hal tersebut dikarenakan dapat membebani server
c. Perlakuan terhadap pesan pribadi, yang intinya menjawab pada forum secara umum.
d. Berhati-hati terhadap informasi hoax
e. Menghindari personal attack
f. Kritik dan pesan yang sangat pribadi harus melalui pesan pribadi.
g. Menggunakan behasa yang sopan dan tidak menyinggung soal agama.
h. Mencantumkan sumber yang jelas dalam setiap tulisan ataupun artikel yang dibuat.



Seperti yang telah diketahui, bahwa pada dasarnya manusia selalu termotivasi untuk memperbaharui teknologi yang ada. Salah satunya dengan perkembangan internet yang ada saat ini memeberikan dampak yang cukup positif bagi berbagai aspek dalam kehidupan. Hal tersebut dikarenakan biaya yang cukup murah, akses informasi mudah, jaringan manusia tak terbatas dan masih banyak yang lainnya.

Sehingga seiring dengan berjalannya waktu, maka muncul juga beberapa etika dalam dunia maya. Hal tersebut disadari dengan beberapa alas an yang mungkin menyankut privacy banyak orang lain seperti:
http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2010/10/20/etika-menggunakan-internet.
a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.
b. Berbagai fasilitas yang ada memungkinkan pemakainya melakukan hal yang mungkin tidak selayaknya.
c. Pengguna internet pasti akan selalu bertambah dan memungkinkan masuknya penghuni baru.


Sehingga pada saat menggunakan internet apabila adanya pelanggaran,
baik menerbitkan tulisan yang berbau
SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun
kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
http://images.ekiazalah.multiply.multiplycontent.com/attachment
/0/SemGgAoKCIAAADNiFa81
/ETIKA%20PROFESI%20DI%20BIDANG%20IT.doc?nmid=232398605