"Welcome to My Blog"

Selasa, 20 Maret 2012

SEPERTI APA MASALAH HUKUM INDUSTRI SAAT INI???

Berbicara mengenai hokum industry di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Mulai dari hal yang sederhana sampai pada masalah yang cukup berat. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hokum industry di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s=
Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.



Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hokum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam criteria aman.
Satu lagi contoh kasus mengenai pelanggaran hukum industry adalah mengenai klaim padi Adan yang dilakukan Malaysia, padahal produk tersebut merupakan varietas local Kalimantan Timur. Tanaman Padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa tumbuh di Kecamatan Krayan Kabupaten Tarakan. Berdasarkan sumber http://adindakh.blogspot.com/2012/03/contoh-pelanggaran-hak-paten.html dikatakan
"Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya. Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut. Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Berdasarkan kedua contoh diatas kita sedikit mengerti mengenai hukum industry Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar